Minggu, 29 Maret 2015

Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi



Pengertian Hukum:
Kalau kita bicara tentang hukum pada umumnya yang dimaksudkan adalah keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama: keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.
“Hukum itu bukanlah merupakan tujuan, tetapi sarana atau alat untuk mencapai tujuan yang sifatnya non-yuridis dan berkembang karena rangsangan dari luar hukum. Faktor-faktor di luar hukum itulah yang membuat hukum itu dinamis.”
Dalam usahanya mengatur, hukum menyesuaikan kepentingan masyarakt dengan sebaikbaiknya: berusaha mencari keseimbangan antara memberi kebebasan kepada individu dan melindungi masyarakat terhadap kebebasan individu. Mengingat bahwa masyarakat itu terdiri dari individu-individu yang menyebabkan terjadinya interaksi, maka akan selalu terjadi konflik atau ketegangan antara kepentingan perorangan dengan kepentingan masyarakt. Hukum berusaha menampung ketegangan atau konflik itu sebaik-baiknya.

Tujuan Hukum & Sumber-sumber Hukum:
Dalam fungsinya sebagai perlindungan kepentingan manusia, hukum mempunyai tujuan. Hukum mempunyai sasaran yang hendak dicapai. Adapun tujuan pokok hukum adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan ketertiban, dan keseimbangan. Dengan tercapainya ketertiban di dalam masyarakat diharapkan kepentingan manusia akan terlindungi.
Dalam literatur dikenal beberapa teori tentang tujuan hukum.
  • Teori Etis
Hukum menurut teori ini bertujuan merealisir atau mewujudkan keadilan.
  • Teori Utilitis
Pada hakikatnya menurut teori ini tujuan hukum adalah manfaat dalam menghasilkan kesenangan atau kebahagiaan yang terbesar bagi jumlah orang yang terbanyak. Penganut teori ini adalah Jeremy Bentham.
  • Teori Campuran
Menurut Mochtar Kusumaatmadja, tujuan pokok dan pertama dari hukum adalah ketertiban. Kemudian menurut Purnadi dan Soerjono Soekanto, tujuan hukum adalah kedamaian hidup antara pribadi yang meliputi ketertiban ekstern antar pribadi dan ketenangan intern pribadi. Sedangkan Soebekti berpendapat nahwa hukum itu mengabdi pada tujuan negara, yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan para rakyatnya. Tujuan hukum menurut positif kita tercantum dalam alinea 4 pembukaan Undang-Undang Dasar.

Sumber Hukum
Pada hakikatnya yang dimaksud dengan sumber hukum adalah tempat kita dapat menemukan atau menggali hukumnya.
Kata sumber hukum sering digunakan dalam beberapa arti, yaitu :
a. sebagai asas hukum, sebagai suatu yang merupakan permulaan hukum, misalnya, kehendak Tuhan, akal manusia, jiwa bangsa, dan sebagainya.
b. menunjukan hukum terdahulu yang memberi bahan-bahan kepada hukum yang sekarang berlaku: hukum Perancis, hukum Romawi.
c. sebagai sumber berlakunya, yang memberi kekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum (penguasa, masyarakat)
d. sebagai sumber darimana kita dapat mengenal hukum, misalnya, dokumen, undang-undang, lontar, batu tertulis, dan sebagainya.
e. sebagai sumber terjadinya hukum: sumber yang menimbuklan hukum.
Algra membagi sumber hukum menjadi sumber hukum materil dan sumber hukum formil.
Sumber hukum materil merupakan tempat tempat darimana materi hukum itu diambil. Sumber hukum materil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum.
Sumber hukum formil merupakan tempat atau sumber darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum.

Achmad Sanoesi membagi sumber hukum menjadi dua kelompok, yaitu:
1. sumber hukum normal, yang dibaginya lebih lanjut menjadi:
a. sumber hukum normal yang lansung atas pengakuan undang-undang
b. sumber hukum normal tidak langsung atas pengakuan Undang-Undang
2. sumber hukum abnormal, yaitu:
            a. proklamasi
            b. revolusi
            c. coup d’etat

Kodifikasi Hukum
Kodifikasi adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab Undang-Undang secara sistematis dan lengkap.
Menurut bentuknya, hukum itu dapat dibedakan antara:
1. Hukum Tertulis (Statute Law/Written Law) yaitu hukum yang dicantukan dalam berbagai peraturan-perundangan.
2. Hukum tidak Tertulis (Unstatutery Law=Unwritten Law) yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti peraturan perundangan (disebut juga hukum kebiasaan).

Adapun tujuan kodifikasi daripada hukum tertulis adalah untuk memperoleh:
1. kepastian hukum.
2. penyederhanaan hukum.
3. kesatuan hukum.

Contoh kodifikasi hukum di Indonesia:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (01 Mei 1848)
2. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (01 Mei 1848)
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (01 Januari 1918)
4. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) 31 Desember 1981

Kaidah/norma:
Kaidah hukum ini melindungi lebih lanjut kepentingan-kepentingan manusia yang sudah mendapat perlindungan dari kaidah kepercayaan/ keagamaan, kaidah kesusilaan, dan kaidah sopan santun untuk melindungi kepentingan-kepentingan manusia yang belum mendapat perlindungan dari ketiga kaidah tadi.
Kaidah hukum ditujukan terutama kepada pelakunya yang konkret, yaitu si pelaku pelanggaran yang nyata-nyata berbuat, bukan untuk penyempurnaan manusia, melainkan untuk ketertiban masyarakat.
Kaidah hukum berasal dari luar diri manusia yang memaksakan kepada kita (heteronom). Ketaatan pada kaidah hukum bukan semata-mata didasarkan pada sanksi yang bersifat memaksa, tetapi karena didorong oleh alasan kesusilaan atau kepercayaan.

Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Ekonomi, menurut bahasa yaitu berasal dari bahasa Yunani yaitu Oikos berarti keluarga atau rumah tangga sedangkan Nomos berarti peraturan atau aturan. Sedangkan menurut istilah yaitu manajemen rumah tangga atau peraturan rumah tangga. Pengertian Ekonomi adalah salah satu bidang ilmu sosial yang membahas dan mempelajari tentang kegiatan manusia berkaitan langsung dengan distribusi, konsumsi dan produksi pada barang dan jasa.
Hukum ekonomi adalah keseluruhan kaidah hukum yang mengatur dan mempengaruhi segala sesuatu yang berkaitan dengan dan kehidupan perekonomian nasional negara, baik kaidah hukum yang bersifat privat maupun publik, tertulis dan tidak tertulis, yang mengatur kegiatan dan kehidupan perekonomian nasional negara.
Lahirnya hukum ekonomi disebabkan oleh pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Dalam hal ini, hukum berfungsi membatasi dan mengatur kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.

Sumber : Buku dalam Penulisan:
- Rachmadi Usman, 2000. Hukum Ekonomi dalam Dinamika. Yang Menerbitkan Djambatan : Jakarta.
- Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo,S.H,2010. Mengenal Hukum. Yang menerbitkan Cahaya Atma Pustaka : Yogyakarta.