Pengertian Hukum:
Kalau kita bicara
tentang hukum pada umumnya yang dimaksudkan adalah keseluruhan kumpulan
peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama:
keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan
bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.
“Hukum itu bukanlah
merupakan tujuan, tetapi sarana atau alat untuk mencapai tujuan yang sifatnya
non-yuridis dan berkembang karena rangsangan dari luar hukum. Faktor-faktor di
luar hukum itulah yang membuat hukum itu dinamis.”
Dalam usahanya
mengatur, hukum menyesuaikan kepentingan masyarakt dengan sebaikbaiknya:
berusaha mencari keseimbangan antara memberi kebebasan kepada individu dan
melindungi masyarakat terhadap kebebasan individu. Mengingat bahwa masyarakat
itu terdiri dari individu-individu yang menyebabkan terjadinya interaksi, maka
akan selalu terjadi konflik atau ketegangan antara kepentingan perorangan
dengan kepentingan masyarakt. Hukum berusaha menampung ketegangan atau konflik
itu sebaik-baiknya.
Tujuan
Hukum & Sumber-sumber Hukum:
Dalam fungsinya sebagai
perlindungan kepentingan manusia, hukum mempunyai tujuan. Hukum mempunyai
sasaran yang hendak dicapai. Adapun tujuan pokok hukum adalah menciptakan
tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan ketertiban, dan keseimbangan.
Dengan tercapainya ketertiban di dalam masyarakat diharapkan kepentingan
manusia akan terlindungi.
Dalam literatur dikenal
beberapa teori tentang tujuan hukum.
- Teori Etis
Hukum menurut teori ini
bertujuan merealisir atau mewujudkan keadilan.
- Teori Utilitis
Pada hakikatnya menurut
teori ini tujuan hukum adalah manfaat dalam menghasilkan kesenangan atau
kebahagiaan yang terbesar bagi jumlah orang yang terbanyak. Penganut teori ini
adalah Jeremy Bentham.
- Teori Campuran
Menurut Mochtar
Kusumaatmadja, tujuan pokok dan pertama dari hukum adalah ketertiban. Kemudian
menurut Purnadi dan Soerjono Soekanto, tujuan hukum adalah kedamaian hidup
antara pribadi yang meliputi ketertiban ekstern antar pribadi dan ketenangan
intern pribadi. Sedangkan Soebekti berpendapat nahwa hukum itu mengabdi pada
tujuan negara, yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan para rakyatnya.
Tujuan hukum menurut positif kita tercantum dalam alinea 4 pembukaan
Undang-Undang Dasar.
Sumber
Hukum
Pada hakikatnya yang
dimaksud dengan sumber hukum adalah tempat kita dapat menemukan atau menggali
hukumnya.
Kata sumber hukum
sering digunakan dalam beberapa arti, yaitu :
a. sebagai asas hukum,
sebagai suatu yang merupakan permulaan hukum, misalnya, kehendak Tuhan, akal
manusia, jiwa bangsa, dan sebagainya.
b. menunjukan hukum
terdahulu yang memberi bahan-bahan kepada hukum yang sekarang berlaku: hukum
Perancis, hukum Romawi.
c. sebagai sumber
berlakunya, yang memberi kekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum
(penguasa, masyarakat)
d. sebagai sumber
darimana kita dapat mengenal hukum, misalnya, dokumen, undang-undang, lontar,
batu tertulis, dan sebagainya.
e. sebagai sumber
terjadinya hukum: sumber yang menimbuklan hukum.
Algra membagi sumber
hukum menjadi sumber hukum materil dan sumber hukum formil.
Sumber hukum materil
merupakan tempat tempat darimana materi hukum itu diambil. Sumber hukum materil
ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum.
Sumber hukum formil
merupakan tempat atau sumber darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum.
Achmad Sanoesi membagi
sumber hukum menjadi dua kelompok, yaitu:
1. sumber hukum normal,
yang dibaginya lebih lanjut menjadi:
a. sumber hukum normal
yang lansung atas pengakuan undang-undang
b. sumber hukum normal
tidak langsung atas pengakuan Undang-Undang
2. sumber hukum
abnormal, yaitu:
a. proklamasi
b. revolusi
c. coup d’etat
Kodifikasi
Hukum
Kodifikasi adalah
pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab Undang-Undang secara
sistematis dan lengkap.
Menurut bentuknya,
hukum itu dapat dibedakan antara:
1. Hukum Tertulis (Statute
Law/Written Law) yaitu hukum yang dicantukan dalam berbagai peraturan-perundangan.
2. Hukum tidak Tertulis
(Unstatutery Law=Unwritten Law) yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan
masyarakat tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti peraturan
perundangan (disebut juga hukum kebiasaan).
Adapun tujuan
kodifikasi daripada hukum tertulis adalah untuk memperoleh:
1. kepastian hukum.
2. penyederhanaan hukum.
3. kesatuan hukum.
Contoh kodifikasi hukum
di Indonesia:
1. Kitab Undang-Undang
Hukum Sipil (01 Mei 1848)
2. Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang (01 Mei 1848)
3. Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (01 Januari 1918)
4. Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (KUHP) 31 Desember 1981
Kaidah/norma:
Kaidah hukum ini
melindungi lebih lanjut kepentingan-kepentingan manusia yang sudah mendapat
perlindungan dari kaidah kepercayaan/ keagamaan, kaidah kesusilaan, dan kaidah
sopan santun untuk melindungi kepentingan-kepentingan manusia yang belum
mendapat perlindungan dari ketiga kaidah tadi.
Kaidah hukum ditujukan
terutama kepada pelakunya yang konkret, yaitu si pelaku pelanggaran yang
nyata-nyata berbuat, bukan untuk penyempurnaan manusia, melainkan untuk
ketertiban masyarakat.
Kaidah hukum berasal
dari luar diri manusia yang memaksakan kepada kita (heteronom). Ketaatan pada
kaidah hukum bukan semata-mata didasarkan pada sanksi yang bersifat memaksa,
tetapi karena didorong oleh alasan kesusilaan atau kepercayaan.
Pengertian
Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Ekonomi, menurut bahasa
yaitu berasal dari bahasa Yunani yaitu Oikos berarti keluarga atau rumah tangga
sedangkan Nomos berarti peraturan atau aturan. Sedangkan menurut istilah yaitu
manajemen rumah tangga atau peraturan rumah tangga. Pengertian Ekonomi adalah
salah satu bidang ilmu sosial yang membahas dan mempelajari tentang kegiatan
manusia berkaitan langsung dengan distribusi, konsumsi dan produksi pada barang
dan jasa.
Hukum ekonomi adalah
keseluruhan kaidah hukum yang mengatur dan mempengaruhi segala sesuatu yang
berkaitan dengan dan kehidupan perekonomian nasional negara, baik kaidah hukum
yang bersifat privat maupun publik, tertulis dan tidak tertulis, yang mengatur
kegiatan dan kehidupan perekonomian nasional negara.
Lahirnya hukum ekonomi
disebabkan oleh pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Dalam hal
ini, hukum berfungsi membatasi dan mengatur kegiatan-kegiatan ekonomi dengan
harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan
masyarakat.
Sumber : Buku dalam Penulisan:
- Rachmadi
Usman, 2000. Hukum Ekonomi dalam Dinamika. Yang Menerbitkan Djambatan :
Jakarta.
- Prof. Dr.
Sudikno Mertokusumo,S.H,2010. Mengenal Hukum. Yang menerbitkan Cahaya Atma
Pustaka : Yogyakarta.
