Senin, 28 April 2014

Tugas 3_ Perekonomian Indonesia

Pengertian Tabungan Pemerintah

Tabungan pemerintah merupakan selisih antara realisasi penerimaan dengan pengeluaran pemerintah. Untuk meningkatkan tabungan pemerintah maka sebagai salah satu usahanya adalah membuat kebijakan untuk mempercepat proses pembangunan. Tujuan ini hanya dapat di capai apabila tingkat pertambahan pendapatan pemerintah berkembang lebih cepat dari tingkat pengeluaran rutin pemerintah. Tabungan pemerintah juga bisa diartikan sebagai kelebihan pendapatan pemerintah dari pajak dan sumber-sumber lainnya, setelah pendapatan itu digunakan untuk pengeluaran rutin.  Pendapatan pemerintah terutama diperoleh dari pemungutan berbagai pajak. Jenis pajak yang dipungut pemerintah dibedakan dalam dua golongan, yaitu pajak langsung (derect taxes) dan pajak tidak langsung (indirect taxes).


“Dalam Penilaian Sehat atau Tidaknya BUMN Cenderung Bersifat Akuntansi”
Akuntansi adalah seni dalam mengukur, berkomunikasi dan menginterpretasikan aktivitas keuangan. Akuntansi juga mempunyai arti lain yaitu pengukuran, penjabaran, atau pemberian kepastian mengenai informasi yang akan membantu manajer, investor, otoritas pajak dan pembuat keputusan lain untuk membuat alokasi sumber daya keputusan di dalam perusahaan, organisasi, dan lembaga pemerintah.Akuntansi bertujuan untuk menyiapkan suatu laporan keuangan yang akurat agar dapat dimanfaatkan oleh para manajer, pengambil kebijakan, dan pihak berkepentingan lainnya, seperti pemegang saham, kreditur, atau pemilik. Pencatatan harian yang terlibat dalam proses ini dikenal dengan istilah pembukuan. Salah satu bentuk penerapan teknik akuntansi sektor publik adalah di organisasi BUMN. Akuntansi dibutuhkan dalam pembuatan laporan rugi/laba dan aliran kas pada BUMN. Sehingga penilaian sehat atau tidaknya BUMN cenderung bersifat dari akuntansinya.


Siapa yang Mempunyai Wewenang untuk Menilai BUMN.?  Sebutkan dan Jelaskan!

BUMN merupakan suatu instansi pemerintah yang dimiliki oleh negara oleh karena itu pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha. Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah. Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah. Pemerintah juga berhak melakukan pengawasan. Pengawasan yang dilakukan baik secara hirarki maupun secara fungsional. Pemerintah juga memiliki Akuntan Negara yaitu akuntan yang bekerja pada pemerintah dalam rangka pemeriksaan keuangan pada badan-badan atau lembaga-lembaga pemerintah dan perusahaan negara.

Apakah Benar inflasi Selalu Merugikan?
Inflasi tidak selamanya benar bersifat selalu merugi. Inflasi juga dapat membawa dampak positif bagi kita jika dilihat dari posisi yang lain. Misalnya saja Inflasi dapat dijadikan sebagai indikator untuk penentuan kebijakan penetapan harga beberapa komoditas tertentu, seperti : harga beras, BBM, listrik dan sebagainya. Inflasi juga dapat dijadikan sebagai bahan penentuan kebijakan dalam mengatur kelancaran arus distribusi barang, apabila diketahui bahwa salah satu penyebab kenaikan harga terjadi karena terganggunya kelancaran distribusi barang dan juga dapat digunakan untuk bahan penentuan kebijakan impor (misal substitusi impor) dan masih banyak lagi yang lainnya. Oleh sebab itu sangatlah wajar jika pemerintahan sebuah negara selalu berusaha mengontrol keseimbangan laju inflasi maupun deflasi. Karena inflasi yang berlebihan maupun deflasi bisa berdampak buruk bagi kondisi perekonomian suatu negara, bahkan mungkin juga terhadap negara-negara lain yang terkait dengannya. Jadi dapat disimpulkan ternyata inflasi tidak selalu buruk atau merugikan.

Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Usaha_Milik_Negara
http://www.rakyatmerdeka.co.id/news/2010/05/03/92591/Kerja-BUMN-Tak-Cukup-Dinilai-Hanya-1-Menteri
http://lailyardiyani.blogspot.com/2011/02/pengeluaran-konsumsi-pemerintah-dan.html
 

 

Senin, 21 April 2014

Tugas2-/Perekonomian Indonesia



Terdapat 3 pelaku ekonomi dalam perekonomian di Indonesia, yaitu :
a. Koperasi
b. Sek Swasta
c. Sek Pemerintah

a. Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia paling tidak dapat dilihat dari:
(1) Kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor,
(2) Penyedia lapangan kerja yang terbesar,
(3) Pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat,
(4) Pencipta pasar baru dan sumber inovasi, serta
(5) Sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor.
Peran koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian nasional, sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang.

b.  BUMS adalah salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam rangka ikut mengelola sumber daya alam Indonesia, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945. BUMS dalam melakukan perannya mengandalkan kekuatan pemilikan modal. Perkembangan usaha BUMS terus didorong pemerintah dengan berbagai kebijaksanaan.
c. BUMN

Pemerintah adalah badan-badan pemerintah yang bertugas untuk mengatur kegiatan ekonomi. Seperti halnya rumah tangga keluarga dan perusahaan, pemerintah juga sebagai pelaku ekonomi yang melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.
1. Kegiatan Konsumsi Pemerintah
Pemerintah dalam menjalankan tugasnya membutuhkan barang dan jasa. Kegiatan konsumsi pemerintah dapat berupa kegiatan membeli alat-alat tulis kantor, membeli alat-alat kedokteran, membeli peralatan yang menunjang pendidikan, menggunakan tenaga kerja untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah, dan sebagainya.
2 . Kegiatan Produksi Pemerintah
Pemerintah ikut berperan dalam menghasilkan barang dan atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Hal ini sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33 ayat (2), yang berbunyi: “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”. Pelaksanaan peran pemerintah dalam kegiatan produksi diwujudkan dalam kegiatan usaha hampir di seluruh sektor perekonomian. Sebagai pelaksana kegiatan produksi pemerintah mendirikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Berikut ini maksud dan tujuan pendirian BUMN berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2003.
1) Memberikan sumbangan bagi perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
2) Mencari keuntungan.
3) Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi orang banyak.
4) Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
5) Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
3 . Kegiatan Distribusi Pemerintah
Selain melakukan kegiatan konsumsi, pemerintah juga berperan dalam kegiatan distribusi. Berikut ini kegiatan-kegiatan distribusi yang dilakukan pemerintah.
1) Menyalurkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membantu kegiatan operasional yang ada di sekolah. Misalnya mengenai penyediaan buku-buku pelajaran, dan sebagainya.
2) Memberi bantuan kepada rakyat miskin berupa penyaluran raskin (beras rakyat miskin) melalui BULOG. Selain melakukan kegiatan pokok-pokok ekonomi, pemerintah juga berperan sebagai pengatur dan pelaksana kebijakan. Peran pemerintah sebagai pengatur yaitu dengan mengeluarkan berbagai peraturan yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi. Tujuan dibuatnya peraturan adalah agar kegiatan-kegiatan ekonomi dijalankan secara wajar dan tidak merugikan masyarakat. Sebagai contoh peraturan mengenai impor barang. Pemerintah menetapkan berbagai tarif masuk barang. Hal ini dimaksudkan agar barang-barang yang berasal dari luar negeri tidak mudah masuk ke Indonesia. Peraturan-peraturan pemerintah lainnya masih banyak, seperti peraturan pendirian industri, peraturan ekspor, perbaikan lalu lintas, kebijakan fiskal dan moneter, dan berbagai peraturan kegiatan ekonomi lainnya.

Sumber :

Definisi Sistem Perekonomian Free Fight Liberalism, Etamisme dan Monopolis

  •  Free Fight Liberalism

Adalah adanya kebebasan usaha yang tidak terkendali sehingga memungkinkan terjadinya eksploitasi ekonomi yang lemah. Dengan dampak semakin bertambahnya luasnnya jurang pemisah antara si Kaya dengan si Miskin.

  • Etatisme

Keikutsertaan pemerintah secara berlebihan dengan seluruh elemen politik yang terlalu ketat dan sehingga dapat mematikan motivasi dan kreasi dari masyarakat untuk berkembang dan bersaing secara sehat.


  •  Monopoly

Suatu bentuk pemusatan ekonomi pada satu kelompok tertentu sehingga dapat memberi pilihan lain selain pada konsumen selain mengikuti keinginan sang monopoly tersebut.

Sumber:

Mengapa Indonesia Tidak Mengizinkan Ketiga Sistem Berikut?
 
Indonesia sangat tidak setuju dengan ketiga sistem tersebut, yakni FREE FIGHT LIBERALISM, ETATISME DAN MONOPOLIS karena Indonesia sangat menghargai kreativitas para pedagang yang ingin memajukan usahanya baik di bidang industri maupun non industri.
Terlepas dari sejarah yang akan menceritakan yang akan mencerminkan keadaan yang sesungguhnya pernah terjadi di Indonesia, maka menurut UUD’45, sistem perekonomian Indonesia tercermin dalam pasal-pasal 23, 27, 33. Dan 34.

Demokrasi Ekonomi dipilih, karena mempunyai ciri-ciri positif yang diantaranya adalah (Suroso, 1993) :

- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

- Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, dikuasai oleh negara.

- Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

- Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan pemufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat, serta pengawasan terhadap kebijaksanaannya ada pada lembaga-lembaga perwakilan pula.

- Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

- Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatnnya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.

- Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.

- Fakir miskin serta anak terlantar, dipelihara oleh pemerintah.

Sumber: