Governance
System
Istilah system
pemerintahan adalah kombinasi dari dua kata, yaitu: “sistem” dan “pemerintah”.
Berarti system secara keseluruhan yang terdiri dari beberapa bagian yang
memiliki hubungan fungsional antara bagian-bagian dan hubungan fungsional dari
keseluruhan, sehingga hubungan ini menciptakan ketergantungan antara
bagian-bagian yang terjadi jika satu bagian tidak bekerja dengan baik akan
mempengaruhi keseluruhan.
Budaya
Etika
Budaya menjelaskan cara
kolektif hidup, atau cara melakukan sesuatu. Ini adalah jumlah sikap,
nilai-nilai, tujuan, dan praktek bersama oleh individu dalam kelompok,
organisasi, atau masyarakat. Budaya bervariasi selama periode waktu, antara
negara dan wilayah geografis, dan di antara kelompok-kelompok dan organisasi.
Budaya mencerminkan keyakinan moral dan etika dan standar yang berbicara kepada
bagaimana orang harus bersikap dan berinteraksi dengan orang lain.
Di sinilah budaya
bersimpangan dengan etika. Karena interpretasi apa yang moral dipengaruhi oleh
norma-norma budaya, ada kemungkinan bahwa apa yang etis untuk satu kelompok
tidak akan dipertimbangkan sehingga oleh seseorang yang tinggal di budaya yang
berbeda.
Mengembangkan
Struktur Etika Korporasi
Semangat untuk
mewujudkan Good Corporate Governance memang telah dimulai di Indonesia, baik di
kalangan akademisi maupun praktisi baik di sektor swasta maupun pemerintah.
Berbagai perangkat pendukung terbentuknya suatu organisasi yang memiliki tata
kelola yang baik sudah di stimulasi oleh Pemerintah melalui UU Perseroan, UU
Perbankan, UU Pasar Modal, Standar Akuntansi, Komite Pemantau Persaingan Usaha,
Komite Corporate Governance, dan sebagainya yang pada prinsipnya adalah membuat
suatu aturan agar tujuan perusahaan dapat dicapai melalui suatu mekanisme tata
kelola secara baik oleh jajaran dewan komisaris, dewan direksi dan tim
manajemennya.
Kode Perilaku Korporasi
Code of Conduct adalah
pedoman internal perusahaan yang berisikan Sistem Nilai, Etika Bisnis, Etika
Kerja, Komitmen, serta penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahaan bagi
individu dalam menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta berinteraksi
dengan stakeholders.
Dalam
mengimplementasikan Good Corporate Governance, diperlukan instrumen-instrumen
yang menunjang, yaitu sebagai berikut :
- Code of Conduct (Pedoman Perilaku Etis),
pedoman dalam menciptakan hubungan kerjasama yang harmonis antara Perusahaan
dengan Karyawannya.
- Board Manual, Panduan bagi Komisaris dan
Direksi yang mencakup Keanggotaan, Tugas, Kewajiban, Wewenang serta Hak, Rapat
Dewan, Hubungan Kerja antara Komisaris dengan Direksi serta panduan Operasional
Best Practice.
- Sistim Manajemen Risiko, mencakup
Prinsip-prinsip tentang Manajemen Risiko dan Implementasinya.
- An Auditing Committee Contract – arranges
the Organization and Management of the Auditing Committee along with its Scope of Work.
- Piagam Komite Audit, mengatur tentang
Organisasi dan Tata Laksana Komite Audit serta Ruang Lingkup Tugas.
Evaluasi Terhadap Kode Perilaku Korporasi
Pelaporan Pelanggaran
Code of Conduct :
- Setiap individu
berkewajiban melaporkan setiap pelanggaran atas Code of Conduct yang dilakukan
oleh individu lain dengan bukti yang cukup kepada Dewan Kehormatan. Laporan
dari pihak luar wajib diterima sepanjang didukung bukti dan identitas yang
jelas dari pelapor.
- Dewan kehormatan wajib
mencatat setiap laporan pelanggaran atas Code of Conduct dan melaporkannya
kepada Direksi dengan didukung oleh bukti yang cukup dan dapat
dipertanggungjawabkan.
- Dewan kehormatan wajib
memberikan perlindungan terhadap pelapor.
Sanksi Atas Pelanggaran
Code of Conduct :
- Pemberian sanksi Atas
Pelanggaran Code of Conduct yang dilakukan oleh karyawan diberikan oleh - Direksi
atau pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Pemberian sanksi Atas
Pelanggaran Code of Conduct yang dilakukan oleh Direksi dan Dewan Komisaris
mengacu sepenuhnya pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perusahaan
serta ketentuan yang berlaku.
Sumber :
http://yonayoa.blogspot.co.id/2012/10/etika-governance_20.html
https://fauziauzhe.wordpress.com/2015/10/28/evaluasi-terhadap-kode-perilaku-korporasi/