Cagar petani lada di provinsi Lampung sepakat membentuk koperasi yang diberi nama Kelompok Mekar Sari. Kelompok ini menjadi wadah berkumpulnya para petani lada yang memiliki lahan pertanian/perkebunan tetapi masih belum maksimal pengolahannya. Konsep koperasi dari kelompok Mekar Sari ini adalah konsep koperasi barat dan konsep koperasi negara berkembang karena merupakan kelompok Swadaya Masyarakat petani yang tergabung yang tumbuh berdasarkan keakraban serta kesamaan kepentingan dalam pemanfaatan sumber daya pertanian untuk bekerjasama dalam peningkatan produktivitas di bidang pertanian dan adanya pembinaan yang sering dilakukan dari Dinas Pertanian, Dinas Peternakan dan Dinas Perkebunan provinsi Lampung Timur terhadap kelompok Mekar Sari ini. Kelompok ini memiliki visi misi dan tujuan yaitu sebagai berikut:
- Visi : Terwujudnya Kelompok Mekar sari yang mandiri, berkesinambungan dan berwawasan fikiran.
- Misi : Memajukan kerjasama antar petani dalam mengelola sumber daya alam dan mengembangkan sumber daya manusia untuk ketahanan pangan dan pendapatan secara berkelanjutan.
Kelompok yang
juga membentuk koperasi sebagai penunjangan kemajuan kelompok, modal koperasi
dihimpun dari swadaya anggota yang disebut iuran wajib sebesar Rp.50.000 selama
tiga bulan sebagai saham/sertifikat anggota. Dana yang terkumpul digunakan
untuk pemodalan dan pengembangan kelompok termasuk dipinjamkan kepada anggota
yang memerlukan modal dengan sistem bagi hasil sesuai hasil musyawarah. Hal
tersebut merupakan karakteristik atau ciri-ciri utama dari koperasi bahwa :
1. Koperasi itu
dibentuk oleh orang seorang yang memiliki satu kepentingan atau satu tujuan
ekonomi yang sama,
2. Koperasi
didirikan dan dikembangkan dengan azas kekeluargaan, yang mengikat pada nilai
percaya diri, saling membantu/kesetiakawanan, keadilan, persamaan, dan
demokrasi.
3. Koperasi
didirikan, dimodali, dibiayai, diatur, dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri
oleh anggotanya.
4. Fungsi dari
badan koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka
memajukan kesejahteraan anggotanya.
5. Jika terdapat
kelebihan dari hasil usaha maka kelebihan itu digunakan untuk dana cadangan dan
pemenuhan kebutuhan dari masyarakat umum yang bukan termasuk dari pada anggota
koperasi.
Kelompok tani
ini memiliki fungsi koperasi yang ada di Indonesia, salah satunya adalah fungsi
sosial misalnya adanya dana pinjaman yang digunakan bagi anggota ataupun luar
anggota kelompok Mekar Sari . Buktinya saja dana yang terkumpul dari swadaya anggota digunakan untuk pemodalan dan pengembangan kelompok termasuk dipinjamkan kepada anggota kelompok yang memerlukan modal dengan sistem bagi hasil sesuai musyawarah. Selain fungsi sosial, kelompok ini juga memiliki fungsi etika yaitu kelompok tani ini memiliki
rasa kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab, dan kebersamaan.
Prinsip-prinsip
yang dipegang oleh kelompok tani ini sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi di
Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 dan UU
No.25 tahun 1992.
1. Agus Selamet Susanto S.Pd sebagai ketua yang membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumber daya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk tujuan organisasi.
2. Eko Wahyudi sebagai sekertaris yang berugas sebagai notulen yang menulis hasil dari berita acara dari pertemuan yang diadakan.
3. Dedi Tiara S.Pd sebagai bendahara yang bertugas mencatat hasil dari segala bentuk transaksi keuangan dalam laporan keuangan kelompok ini.
Sedangkan
tokoh tua sebagai Pembina/penasehat adalah orang yang telah berhasil
berkarya dalam bertani dan berkebun yaitu Bapak Lukito yang berhasil meraih
penghargaan ADI KARYA dari presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang selalu
memberikan nasehat-nasehat dan masukan serta membagi ilmunya demi
kemajuan kelompok tani Mekar Sari.
Sumber
: