Tujuan Koperasi Mekar Sari ini adalah untuk memajukan
kesejahteraan anggota yang merupakan prioritas utama dari tujuan dan nilai
koperasi menurut Undang-Undang no. 25 tahun 1992. Status dan motif anggota
koperasi Mekar Sari anggotanya sebagai pemilik (owner) dan sekaligus pengguna
(user/customers) karena kelompok ini didirikan secara sukarela sebagai wadah
berkumpulnya segenap petani lada yang merupakan anggota dari kelompok ini serta
menanamkan modal sebagai investasi demi kemajuan dan kesejahteraan para
anggotanya (owner). Anggota koperasi juga memiliki potensi ekonomi untuk maju
karena mereka yang tergabung dalam kelompok ini memiliki lahan
pertanian/perkebunan untuk memaksimalkan pengolahannya dari teknik-teknik yang
dipelajari dalam kelompok tani ini (customer).
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa
“Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal
yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan
jasa usaha anggota terhadap koperasi.Ketentuan ini merupakan perwujudan
kekeluargaan dan keadilan”.
Prinsip-prinsip Pembagian SHU
1.
SHU yang dibagi adalah yang
bersumber dari anggota.
2.
SHU anggota adalah jasa dari
modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.
Pembagian SHU anggota dilakukan
secara transparan.
4.
SHU anggota dibayar secara
tunai.
Untuk pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha) per anggota dari
kelompok Mekar Sari ini yaitu SHU yang dibagikan itu berasal dari anggota.
Meski tidak terlalu rinci dalam berapa jumlah SHU yang dibagikan, tetapi
kelompok ini berusaha tertib dalam administrasi baik pembukuan maupun keuangan.
Dalam pembukuan telah dibuat buku biodata anggota kelompok, buku luas lahan dan
areal perkebunan lada yang dimiliki anggota kelompok, buku tamu, buku hadir
anggota dan buku notulen musyawarah. Dalam administrasi keuangan telah
digunakan juga buku besar (buku yang mencatat keluar masuk uang dalam
koperasi).
Pola manajemen koperasi yang ada di kelompok Tani Mekar Sari
menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah
yaitu:
1. Kelompok ini memiliki agenda salah satunya adalah
pertemuan satu bulanan yang merupakan rapat anggota. Pertemuan satu bulanan
merupakan pertemuan rutin yang wajib diikuti oleh anggota kelompok tanpa
terkecuali. Hal-hal yang dibicarakan dalam forum ini diantaranya adalah
membahas ADRT kelompok, program kegiatan kelompok, kemajuan dan kemunduran
kelompok, keterlibatan kelompok dengan program dari pemerintah dan lain
sebagainya.
Dalam pertemuan ini tak jarang kelompok juga mengundang PPL
Pertanian dan Perkebunan untuk melakukan pembinaan.
2. Pengurus koperasi
salah satunya adalah Agus Slamet Susanto S.Pd yang juga sebagai ketua dari
kelompok Tani Mekar Sari yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari
gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil
tidaknya suatu koperasi.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin
organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan
sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
3. Pengawas koperasi
ini adalah Bapak Lukito yang juga merupakan pembina/penasehat telah berhasil
berkarya dalam bertani dan berkebun serta berhasil meraih penghargaan ADI KARYA
dari presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang selalu memberikan
nasehat-nasehat dan masukan serta membagi ilmunya demi kemajuan kelompok tani
Mekar Sari.
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata
kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan
kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Sumber: http://mekarsarilampung.blogspot.com/
Sumber: http://mekarsarilampung.blogspot.com/