Sabtu, 15 November 2014

Mekar Sari Lada-Lada Lampung

Tujuan Koperasi Mekar Sari ini adalah untuk memajukan kesejahteraan anggota yang merupakan prioritas utama dari tujuan dan nilai koperasi menurut Undang-Undang no. 25 tahun 1992. Status dan motif anggota koperasi Mekar Sari anggotanya sebagai pemilik (owner) dan sekaligus pengguna (user/customers) karena kelompok ini didirikan secara sukarela sebagai wadah berkumpulnya segenap petani lada yang merupakan anggota dari kelompok ini serta menanamkan modal sebagai investasi demi kemajuan dan kesejahteraan para anggotanya (owner). Anggota koperasi juga memiliki potensi ekonomi untuk maju karena mereka yang tergabung dalam kelompok ini memiliki lahan pertanian/perkebunan untuk memaksimalkan pengolahannya dari teknik-teknik yang dipelajari dalam kelompok tani ini (customer).

Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

Prinsip-prinsip Pembagian SHU
1.       SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.       SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.       Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.       SHU anggota dibayar secara tunai.

Untuk pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha) per anggota dari kelompok Mekar Sari ini yaitu SHU yang dibagikan itu berasal dari anggota. Meski tidak terlalu rinci dalam berapa jumlah SHU yang dibagikan, tetapi kelompok ini berusaha tertib dalam administrasi baik pembukuan maupun keuangan. Dalam pembukuan telah dibuat buku biodata anggota kelompok, buku luas lahan dan areal perkebunan lada yang dimiliki anggota kelompok, buku tamu, buku hadir anggota dan buku notulen musyawarah. Dalam administrasi keuangan telah digunakan juga buku besar (buku yang mencatat keluar masuk uang dalam koperasi).

Pola manajemen koperasi yang ada di kelompok Tani Mekar Sari menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah yaitu:
1. Kelompok ini memiliki agenda salah satunya adalah pertemuan satu bulanan yang merupakan rapat anggota. Pertemuan satu bulanan merupakan pertemuan rutin yang wajib diikuti oleh anggota kelompok tanpa terkecuali. Hal-hal yang dibicarakan dalam forum ini diantaranya adalah membahas ADRT kelompok, program kegiatan kelompok, kemajuan dan kemunduran kelompok, keterlibatan kelompok dengan program dari pemerintah dan lain sebagainya.
Dalam pertemuan ini tak jarang kelompok juga mengundang PPL Pertanian dan Perkebunan untuk melakukan pembinaan.
2.  Pengurus koperasi salah satunya adalah Agus Slamet Susanto S.Pd yang juga sebagai ketua dari kelompok Tani Mekar Sari yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.

Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
3.  Pengawas koperasi ini adalah Bapak Lukito yang juga merupakan pembina/penasehat telah berhasil berkarya dalam bertani dan berkebun serta berhasil meraih penghargaan ADI KARYA dari presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang selalu memberikan  nasehat-nasehat dan masukan serta membagi ilmunya demi kemajuan kelompok tani Mekar Sari.


Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.

Sumber: http://mekarsarilampung.blogspot.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar