Indonesia telah memiliki sendiri standar
akuntansi yang berlaku di Indonesia. Prinsip atau standar akuntansi yang secara
umum dipakai di Indonesia tersebut lebih dikenal dengan nama Pernyataan Standar
Akuntansi Keuangan (PSAK). PSAK disusun dan dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia. Ikatan Akuntan Indonesia adalah organisasi profesi akuntan yang ada
di Indonesia.
Standar akuntansi di Indonesia yang berlaku
saat ini mengacu pada US GAAP (United Stated Generally Accepted Accounting
Standard), namun pada beberapa pasal sudah mengadopsi IFRS yang sifatnya harmonisasi.
Adopsi yang dilakukan Indonesia saat ini sifatnya belum menyeluruh, baru
sebagian (harmonisasi). Era globalisasi saat ini menuntut adanya suatu sistem
akuntansi internasional yang dapat diberlakukan secara internasional di setiap
negara, atau diperlukan adanya harmonisasi terhadap standar akuntansi internasional,
dengan tujuan agar dapat menghasilkan informasi keuangan yang dapat
diperbandingkan, mempermudah dalam melakukan analisis kompetitif dan hubungan baik
dengan pelanggan, supplier, investor, dan kreditor. Namun proses harmonisasi ini
memiliki hambatan antaralain nasionalisme dan budaya tiap-tiap negara,
perbedaan sistem pemerintahan pada tiaptiap negara, perbedaan kepentingan
antara perusahaan multinasional dengan perusahaan nasional yang sangat
mempengaruhi proses harmonisasi antar negara, serta tingginya biaya untuk
merubah prinsip akuntansi.
Sejak Desember 2006 sampai dengan pertengahan
tahun 2007 kemarin, Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI) telah merevisi dan mengesahkan lima Pernyataan Standar
Akuntansi Keuangan (PSAK). Revisi tersebut dilakukan dalam rangka konvergensi
dengan International Accounting Standards (IAS) dan International financial
reporting standards (IFRS). 5 butir PSAK yang telah direvisi tersebut antara
lain: PSAK No. 13, No. 16, No. 30 (ketiganya revisi tahun 2007, yang berlaku
efektif sejak 1 Januari 2008), PSAK No. 50 dan No. 55 (keduanya revisi tahun
2006 yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2009).
1.
PSAK No. 13
(revisi 2007) tentang Properti Investasi yang menggantikan PSAK No. 13 tentang
Akuntansi untuk Investasi (disahkan 1994),
2.
PSAK No. 16 (revisi
2007) tentang Aset Tetap yang menggantikan PSAK 16 (1994) : Aktiva Tetap dan
Aktiva Lain-lain dan PSAK 17 (1994) Akuntansi Penyusutan,
3.
PSAK No. 30
(revisi 2007) tentang Sewa menggantikan PSAK 30 (1994) tentang Sewa Guna Usaha.
4.
PSAK No. 50
(revisi 2006) tentang Instrumen Keuangan : Penyajian dan Pengungkapan yang
menggantikan Akuntansi Investasi Efek Tertentu
5.
PSAK No. 55 (revisi 2006) tentang Instrumen
Keuangan : Pengakuan dan Pengukuran yang menggantikan Akuntansi Instrumen
Derivatif dan Aktivitas Lindung Nilai.
Realita
di dunia saat ini terjadi perlambatan ekonomi global dalam beberapa tahun
terakhir pada dasarnya bisa membuka mata sebagian negara maju untuk mengadopsi
sistem keuangan syariah yang telah mampu melawan krisis ekonomi global dunia
pada tahun 2008. Keuangan syariah saat ini telah mejadi sorotan dunia dimana
Kerajaan Arab Saudi juga tengah mengalami pertumbuhan yang sangat cepat dalam keuangan
syariah itu sendiri baik dalamindustri perbankan syariah, asuransi syariah,
Sukuk maupun lembaga keuangan syariah lain yang menawarkan sistem berdasarkan
kepada Alquran dan As Sunnah ini. Kerjaan Arab Saudi dinilai bisa menjadi
panutan bagi negara Islam maupun non-Islam untuk mengadopsi sistem ini,
sehingga perlu adanya kesiapan dari kerajaan sendiri baik dari regulasi,
akademisi maupunpraktisi. Hal tersebut menjadi perbincangan para panelis dalam
sesi terakhir The Jeddah Economic Forum 2011 yang diselenggarakan di Jeddah.
Sejumlah
negara berbeda-beda dalam mengadopsi standar yang dikeluarkan oleh AAOIFI (Accounting and Auditing Organizations for
Islamic Financial Institutions). Negara Arab Saudi hanya menerapkan standar
AAOIFI secara sukarela (voluntary) bagi lembaga keuangan syariah. Seperti yang
telah dijelaskan dalam sistem dasar pemerintahan Arab Saudi-Wahhabi (Sumber:
Departemen Urusan Luar Negeri Arab Saudi, diterjemahkan NA) Pasal 55 sebagai
berikut :
“Raja
menjalankan peraturan berdasarkan ajaran Islam dan mensupervisi aplikasi
Syariah, peraturan, dan kebijakan Negara secara umum, termasuk perlindungan dan
pertahanan Negara.”
Misi
reformasi, di mana negara Saudi didirikan, mewakili inti pokok pemerintah. Misi
ini berdasarkan realisasi aturan Islam, implementasi hukum Islam (Syariah),
mengamalkan kebaikan dan melarang kejahatan, termasuk mereformasi ajaran Islam
dan memurnikannya dari segala penyimpangan. Sistem ini mengadopsi doktrin dari
prinsip Islam yang benar, yang beredar pada awal kelahiran Islam.
Sumber :
Rindu
Rika, et all, 2009. “Perkembangan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia Menuju
Internasional Financial Reporting Standards”, Jurnal Akuntansi dan Keuangan,
Vol.14, No. 2