Minggu, 23 April 2017

Perbandingan Standar Akuntansi di Indonesia dan Arab Saudi


Indonesia telah memiliki sendiri standar akuntansi yang berlaku di Indonesia. Prinsip atau standar akuntansi yang secara umum dipakai di Indonesia tersebut lebih dikenal dengan nama Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). PSAK disusun dan dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Ikatan Akuntan Indonesia adalah organisasi profesi akuntan yang ada di Indonesia.
Standar akuntansi di Indonesia yang berlaku saat ini mengacu pada US GAAP (United Stated Generally Accepted Accounting Standard), namun pada beberapa pasal sudah mengadopsi IFRS yang sifatnya harmonisasi. Adopsi yang dilakukan Indonesia saat ini sifatnya belum menyeluruh, baru sebagian (harmonisasi). Era globalisasi saat ini menuntut adanya suatu sistem akuntansi internasional yang dapat diberlakukan secara internasional di setiap negara, atau diperlukan adanya harmonisasi terhadap standar akuntansi internasional, dengan tujuan agar dapat menghasilkan informasi keuangan yang dapat diperbandingkan, mempermudah dalam melakukan analisis kompetitif dan hubungan baik dengan pelanggan, supplier, investor, dan kreditor. Namun proses harmonisasi ini memiliki hambatan antaralain nasionalisme dan budaya tiap-tiap negara, perbedaan sistem pemerintahan pada tiaptiap negara, perbedaan kepentingan antara perusahaan multinasional dengan perusahaan nasional yang sangat mempengaruhi proses harmonisasi antar negara, serta tingginya biaya untuk merubah prinsip akuntansi.
Sejak Desember 2006 sampai dengan pertengahan tahun 2007 kemarin, Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah merevisi dan mengesahkan lima Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). Revisi tersebut dilakukan dalam rangka konvergensi dengan International Accounting Standards (IAS) dan International financial reporting standards (IFRS). 5 butir PSAK yang telah direvisi tersebut antara lain: PSAK No. 13, No. 16, No. 30 (ketiganya revisi tahun 2007, yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2008), PSAK No. 50 dan No. 55 (keduanya revisi tahun 2006 yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2009).
1.      PSAK No. 13 (revisi 2007) tentang Properti Investasi yang menggantikan PSAK No. 13 tentang Akuntansi untuk Investasi (disahkan 1994),
2.      PSAK No. 16 (revisi 2007) tentang Aset Tetap yang menggantikan PSAK 16 (1994) : Aktiva Tetap dan Aktiva Lain-lain dan PSAK 17 (1994) Akuntansi Penyusutan,
3.      PSAK No. 30 (revisi 2007) tentang Sewa menggantikan PSAK 30 (1994) tentang Sewa Guna Usaha.
4.      PSAK No. 50 (revisi 2006) tentang Instrumen Keuangan : Penyajian dan Pengungkapan yang menggantikan Akuntansi Investasi Efek Tertentu
5.       PSAK No. 55 (revisi 2006) tentang Instrumen Keuangan : Pengakuan dan Pengukuran yang menggantikan Akuntansi Instrumen Derivatif dan Aktivitas Lindung Nilai.

Realita di dunia saat ini terjadi perlambatan ekonomi global dalam beberapa tahun terakhir pada dasarnya bisa membuka mata sebagian negara maju untuk mengadopsi sistem keuangan syariah yang telah mampu melawan krisis ekonomi global dunia pada tahun 2008. Keuangan syariah saat ini telah mejadi sorotan dunia dimana Kerajaan Arab Saudi juga tengah mengalami pertumbuhan yang sangat cepat dalam keuangan syariah itu sendiri baik dalamindustri perbankan syariah, asuransi syariah, Sukuk maupun lembaga keuangan syariah lain yang menawarkan sistem berdasarkan kepada Alquran dan As Sunnah ini. Kerjaan Arab Saudi dinilai bisa menjadi panutan bagi negara Islam maupun non-Islam untuk mengadopsi sistem ini, sehingga perlu adanya kesiapan dari kerajaan sendiri baik dari regulasi, akademisi maupunpraktisi. Hal tersebut menjadi perbincangan para panelis dalam sesi terakhir The Jeddah Economic Forum 2011 yang diselenggarakan di Jeddah.
Sejumlah negara berbeda-beda dalam mengadopsi standar yang dikeluarkan oleh AAOIFI (Accounting and Auditing Organizations for Islamic Financial Institutions). Negara Arab Saudi hanya menerapkan standar AAOIFI secara sukarela (voluntary) bagi lembaga keuangan syariah. Seperti yang telah dijelaskan dalam sistem dasar pemerintahan Arab Saudi-Wahhabi (Sumber: Departemen Urusan Luar Negeri Arab Saudi, diterjemahkan NA) Pasal 55 sebagai berikut :
“Raja menjalankan peraturan berdasarkan ajaran Islam dan mensupervisi aplikasi Syariah, peraturan, dan kebijakan Negara secara umum, termasuk perlindungan dan pertahanan Negara.”
Misi reformasi, di mana negara Saudi didirikan, mewakili inti pokok pemerintah. Misi ini berdasarkan realisasi aturan Islam, implementasi hukum Islam (Syariah), mengamalkan kebaikan dan melarang kejahatan, termasuk mereformasi ajaran Islam dan memurnikannya dari segala penyimpangan. Sistem ini mengadopsi doktrin dari prinsip Islam yang benar, yang beredar pada awal kelahiran Islam.

Sumber :
Rindu Rika, et all, 2009. “Perkembangan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia Menuju Internasional Financial Reporting Standards”, Jurnal Akuntansi dan Keuangan, Vol.14, No. 2