Rabu, 06 Mei 2015

Hukum Perjanjian

1.Pengertian Standar Kontrak
Standar kontrak adalah  perjanjian yang isinya telah ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis berupa formulir – formulir yang digandakan dalam jumlah tidak terbatas, untuk ditawarkan kepada para konsumen tanpa memperhatikan perbedaan kondisi para konsumen (Johannes Gunawan).
Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi dua yaitu umum dan khusus.
  1. Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
  2. Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
2. Macam-macam Perjanjian

1)      Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan perjanjian dengan beban 
·          Perjanjian dengan Cuma-Cuma  
·         Perjanjian dengan beban
2)      Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik
·         Perjanjian sepihak
·         Perjanjian timbal balik
3)      Perjanjian konsensuil, formal dan, riil
·         Perjanjian konsensuil 
·         Perjanjian formil 
·         Perjanjian riil
4)        Perjanjian bernama, tidak bernama dan campuran
·         Perjanjian bernama 
·         Perjanjian tidak bernama 
·         Perjanjian campuran
3. Syarat Sahnya Perjanjian
Syarat sahnya perjanjian pasal 1320 KUHPerdata
  1. Adanya kesepakatan kedua belah pihak.
  2. Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum.
  3. Adanya Obyek. 
  4. Adanya kausa yang halal.
Pasal 1335 KUHPerdata, suatu perjanjian yang tidak memakai suatu sebab yang halal, atau dibuat dengan suatu sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan hukum.

4. Saat Lahirnya Perjanjian
a.    Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
Menurut teori ini, kontrak telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban penerimaan. Dengan kata lain kontrak itu ada pada saat pihak lain menyatakan penerimaan/akseptasinya.
b.   Teori Pengiriman (Verzending Theori)
Menurut teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya kontrak. Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya kontrak.
c.    Teori Pengetahuan (Vernemings theorie)
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.
d.   Teori penerimaan (Ontvang theorie)
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya kontrak.
Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi : 
  1.  kesempatan penarikan kembali penawaran; 
  2. penentuan resiko;
  3. saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa; 
  4. menentukan tempat terjadinya perjanjian. 
5. Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Pembatalan dapat dilakukan dengan tiga syarat yakni:
1.     Perjanjian harus bersifat timbal balik (bilateral)
2.     Harus ada wanprestasi (breach of contract) 
3.     Harus dengan putusan hakim (verdict)
Adapun pedoman untuk melakukan penafsiran dalam pelaksanaan perjanjian, undang- undang memberikan ketentuan- ketentuan sebagai berikut:
1.     Maksud pihak- pihak
2.     Memungkinkan janji itu dilaksanakan 
3.     Kebiasaan setempat
4.     Dalam hubungan perjanjian keseluruhan
5.     Penjelasan dengan menyebutkan contoh 
6.     Tafsiran berdasarkan akal sehat


 SUMBER :

www.el.staff.gunadarma.ac.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar