Rabu, 02 Oktober 2013

Panen Pabrik di Sawah???



Sebagai negara agraris seharusnya kita tidak akan pernah melakukan import beras. Negara yang dikenal dengan Zamrud Khatulistiwa dengan memiliki lahan pesawahan yang melimpah, seharusnya dapat mengekspor beras hasil panen dari negara kita ke negara-negara tetangga.
 Pada jaman Orba jelas sekali tatanan dan tahapan pembangunan industri didirikan di area pesawahan. Tidak boleh ada sawah yang berubah fungsi tanpa izin dari yang berwenang. Peraturan yang melarang perubahan fungsi sawah otomatis hilang sejak era otonomi daerah.  Irigrasi juga tidak terawat dengan baik. Air kurang mengalir, sawah jadi kering dan akhirnya petani menjual sawah tersebut.
Banyak alasan yang membuat negara maju mendirikan perusahaan/pabrik di Indonesia, antara lain adalah Indonesia memiliki sumber daya alam yang melimpah dan Indonesia banyak memiliki tenaga kerja yang murah karena Tingkat pendidikan masyarakat Indonesia yang tergolong rendah.
Memang dengan adanya perusahaan/pabrik yang ada di Indonesia ini bisa mengurangi  angka pengangguran yang menjadi salah satu keuntungan bagi bangsa ini, tetapi seringkali pendirian pabrik di Indonesia banyak yang menggunakan lahan pertanian yang dapat mencemarkan lingkungan di sekitarnya. Akibatnya sekarang sawah-sawah di Indonesia sudah beralih fungsi.
Alih fungsi sawah ke pengguna lain sudah menjadi salah satu ancaman yang serius terhadap keberkelanjutan swasembada pangan. Intensitas alih fungsi lahan masih sulit dikendalikan, dan sebagian besar lahan sawah yang dialihfungsikan justru yang produktivitasnya termasuk kategori tinggi sangat tinggi.
Secara empiris Pengendalian alih fungsi lahan sawah, instrumen kebijakan yang selama ini menjadi andalan dalam pengendalian alih fungsi lahan sawah adalah aturan pelaksanaan Peraturan Daerah yang terkait dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Ada banyak strategi yang dapat dilakukan dalam pengendalian ahli fungsi lahan pertanian, antara lain:
1.Mengembangkan pajak tanah yang progresif.
2.Mengembangkan prinsip hemat lahan untuk industri, perumahan, dan perdagangan, misalnya pembangunan rumah susun.
3.Pengalokasian dana dekonsentrasi untuk mendorong pemerintah daerah dalam mengendalikan konversi lahan pertanian terutama sawah dan masih banyak lagi yang lainnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar