Sebagai negara agraris seharusnya kita tidak akan
pernah melakukan import beras. Negara yang dikenal dengan Zamrud Khatulistiwa
dengan memiliki lahan pesawahan yang melimpah, seharusnya dapat mengekspor
beras hasil panen dari negara kita ke negara-negara tetangga.
Pada jaman Orba jelas sekali tatanan dan tahapan
pembangunan industri didirikan di area pesawahan. Tidak boleh ada sawah yang
berubah fungsi tanpa izin dari yang berwenang. Peraturan yang melarang
perubahan fungsi sawah otomatis hilang sejak era otonomi daerah. Irigrasi
juga tidak terawat dengan baik. Air kurang mengalir, sawah jadi kering dan
akhirnya petani menjual sawah tersebut.
Banyak alasan yang membuat negara maju mendirikan
perusahaan/pabrik di Indonesia, antara lain adalah Indonesia memiliki sumber
daya alam yang melimpah dan Indonesia banyak memiliki tenaga kerja yang murah
karena Tingkat pendidikan masyarakat Indonesia yang tergolong rendah.
Memang dengan adanya perusahaan/pabrik yang ada di
Indonesia ini bisa mengurangi angka
pengangguran yang menjadi salah satu keuntungan bagi bangsa ini, tetapi seringkali
pendirian pabrik di Indonesia banyak yang menggunakan lahan pertanian yang
dapat mencemarkan lingkungan di sekitarnya. Akibatnya sekarang sawah-sawah di
Indonesia sudah beralih fungsi.
Alih fungsi sawah ke pengguna lain sudah menjadi salah
satu ancaman yang serius terhadap keberkelanjutan swasembada pangan. Intensitas
alih fungsi lahan masih sulit dikendalikan, dan sebagian besar lahan sawah yang
dialihfungsikan justru yang produktivitasnya termasuk kategori tinggi sangat
tinggi.
Secara empiris Pengendalian alih
fungsi lahan sawah, instrumen kebijakan yang selama ini menjadi andalan dalam
pengendalian alih fungsi lahan sawah adalah aturan pelaksanaan Peraturan Daerah
yang terkait dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Ada banyak strategi yang dapat
dilakukan dalam pengendalian ahli fungsi lahan pertanian, antara lain:
1.Mengembangkan pajak tanah yang
progresif.
2.Mengembangkan prinsip hemat lahan
untuk industri, perumahan, dan perdagangan, misalnya pembangunan rumah susun.
3.Pengalokasian dana dekonsentrasi
untuk mendorong pemerintah daerah dalam mengendalikan konversi lahan pertanian
terutama sawah dan masih banyak lagi yang lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar