LAPORAN
KEUANGAN PERUSAHAAN
Laporan
keuangan lahir dari suatu keadaan ekonomi yang terjadi, baik itu secara nasional
maupun internasional. Laporan keuangan dibutuhkan oleh suatu perusahaan untuk
mengetahui naik-turun laba, posisi aktiva dan arus kas serta perubahan posisi
keuangan suatu perusahaan. Laporan
keuangan adalah dua daftar yang disusun oleh akuntan pada akhir periode untuk
suatu perusahaan. Laporan keuangan di suatu perusahaan tidak diperbolehkan untuk
dipublikasikan secara umum kecuali untuk kepentingan tertentu. Laporan keuangan
juga digunakan sebagai alat atau media pertanggungjawaban mereka oleh majanemen
dalam pengelolaan perusahaan kepada pemilik.
Penentuan
tarif pajak suatu perusahaan bergantung pada laporan rugi-laba yang ada di
perusahaan yang bersangkutan. Semakin besar laba/keuntungan yang didapatkan
oleh perusahaan, semakin besar pula pajak yang harus dibayarkan. Pajak adalah iuran rakyat kas negara
berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapat kontraprestasi langsung dan
digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Tidak sedikit perusahaan yang
melakukan perlawanan pajak aktif Tax
Evasion berarti sengaja meminimalkan penghasilan agar membayar pajak dengan
jumlah kecil. Oleh karena itu sebagai warga negara yang baik kita wajib
membayar pajak.
Sumber
:
Dilihatya, Pengertian
Laporan Keuangan Menurut Para Ahli, http://dilihatya.com/1029/pengertian-laporan-keuangan-menurut-para-ahli Diakses pada 20 Oktober 2015 18.50
Parlin
Nainggolan, Tujuan Analisis Laporan Keuangan, http://www.kompasiana.com/parlin_nainggolan/tujuan-analisis-laporan-keuangan_54f69108a33311b8068b4f72 Diakses pada 21 Oktober 2015 17.35
Tidak ada komentar:
Posting Komentar