Minggu, 29 Maret 2015

Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi



Pengertian Hukum:
Kalau kita bicara tentang hukum pada umumnya yang dimaksudkan adalah keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama: keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.
“Hukum itu bukanlah merupakan tujuan, tetapi sarana atau alat untuk mencapai tujuan yang sifatnya non-yuridis dan berkembang karena rangsangan dari luar hukum. Faktor-faktor di luar hukum itulah yang membuat hukum itu dinamis.”
Dalam usahanya mengatur, hukum menyesuaikan kepentingan masyarakt dengan sebaikbaiknya: berusaha mencari keseimbangan antara memberi kebebasan kepada individu dan melindungi masyarakat terhadap kebebasan individu. Mengingat bahwa masyarakat itu terdiri dari individu-individu yang menyebabkan terjadinya interaksi, maka akan selalu terjadi konflik atau ketegangan antara kepentingan perorangan dengan kepentingan masyarakt. Hukum berusaha menampung ketegangan atau konflik itu sebaik-baiknya.

Tujuan Hukum & Sumber-sumber Hukum:
Dalam fungsinya sebagai perlindungan kepentingan manusia, hukum mempunyai tujuan. Hukum mempunyai sasaran yang hendak dicapai. Adapun tujuan pokok hukum adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan ketertiban, dan keseimbangan. Dengan tercapainya ketertiban di dalam masyarakat diharapkan kepentingan manusia akan terlindungi.
Dalam literatur dikenal beberapa teori tentang tujuan hukum.
  • Teori Etis
Hukum menurut teori ini bertujuan merealisir atau mewujudkan keadilan.
  • Teori Utilitis
Pada hakikatnya menurut teori ini tujuan hukum adalah manfaat dalam menghasilkan kesenangan atau kebahagiaan yang terbesar bagi jumlah orang yang terbanyak. Penganut teori ini adalah Jeremy Bentham.
  • Teori Campuran
Menurut Mochtar Kusumaatmadja, tujuan pokok dan pertama dari hukum adalah ketertiban. Kemudian menurut Purnadi dan Soerjono Soekanto, tujuan hukum adalah kedamaian hidup antara pribadi yang meliputi ketertiban ekstern antar pribadi dan ketenangan intern pribadi. Sedangkan Soebekti berpendapat nahwa hukum itu mengabdi pada tujuan negara, yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan para rakyatnya. Tujuan hukum menurut positif kita tercantum dalam alinea 4 pembukaan Undang-Undang Dasar.

Sumber Hukum
Pada hakikatnya yang dimaksud dengan sumber hukum adalah tempat kita dapat menemukan atau menggali hukumnya.
Kata sumber hukum sering digunakan dalam beberapa arti, yaitu :
a. sebagai asas hukum, sebagai suatu yang merupakan permulaan hukum, misalnya, kehendak Tuhan, akal manusia, jiwa bangsa, dan sebagainya.
b. menunjukan hukum terdahulu yang memberi bahan-bahan kepada hukum yang sekarang berlaku: hukum Perancis, hukum Romawi.
c. sebagai sumber berlakunya, yang memberi kekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum (penguasa, masyarakat)
d. sebagai sumber darimana kita dapat mengenal hukum, misalnya, dokumen, undang-undang, lontar, batu tertulis, dan sebagainya.
e. sebagai sumber terjadinya hukum: sumber yang menimbuklan hukum.
Algra membagi sumber hukum menjadi sumber hukum materil dan sumber hukum formil.
Sumber hukum materil merupakan tempat tempat darimana materi hukum itu diambil. Sumber hukum materil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum.
Sumber hukum formil merupakan tempat atau sumber darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum.

Achmad Sanoesi membagi sumber hukum menjadi dua kelompok, yaitu:
1. sumber hukum normal, yang dibaginya lebih lanjut menjadi:
a. sumber hukum normal yang lansung atas pengakuan undang-undang
b. sumber hukum normal tidak langsung atas pengakuan Undang-Undang
2. sumber hukum abnormal, yaitu:
            a. proklamasi
            b. revolusi
            c. coup d’etat

Kodifikasi Hukum
Kodifikasi adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab Undang-Undang secara sistematis dan lengkap.
Menurut bentuknya, hukum itu dapat dibedakan antara:
1. Hukum Tertulis (Statute Law/Written Law) yaitu hukum yang dicantukan dalam berbagai peraturan-perundangan.
2. Hukum tidak Tertulis (Unstatutery Law=Unwritten Law) yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti peraturan perundangan (disebut juga hukum kebiasaan).

Adapun tujuan kodifikasi daripada hukum tertulis adalah untuk memperoleh:
1. kepastian hukum.
2. penyederhanaan hukum.
3. kesatuan hukum.

Contoh kodifikasi hukum di Indonesia:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (01 Mei 1848)
2. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (01 Mei 1848)
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (01 Januari 1918)
4. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) 31 Desember 1981

Kaidah/norma:
Kaidah hukum ini melindungi lebih lanjut kepentingan-kepentingan manusia yang sudah mendapat perlindungan dari kaidah kepercayaan/ keagamaan, kaidah kesusilaan, dan kaidah sopan santun untuk melindungi kepentingan-kepentingan manusia yang belum mendapat perlindungan dari ketiga kaidah tadi.
Kaidah hukum ditujukan terutama kepada pelakunya yang konkret, yaitu si pelaku pelanggaran yang nyata-nyata berbuat, bukan untuk penyempurnaan manusia, melainkan untuk ketertiban masyarakat.
Kaidah hukum berasal dari luar diri manusia yang memaksakan kepada kita (heteronom). Ketaatan pada kaidah hukum bukan semata-mata didasarkan pada sanksi yang bersifat memaksa, tetapi karena didorong oleh alasan kesusilaan atau kepercayaan.

Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Ekonomi, menurut bahasa yaitu berasal dari bahasa Yunani yaitu Oikos berarti keluarga atau rumah tangga sedangkan Nomos berarti peraturan atau aturan. Sedangkan menurut istilah yaitu manajemen rumah tangga atau peraturan rumah tangga. Pengertian Ekonomi adalah salah satu bidang ilmu sosial yang membahas dan mempelajari tentang kegiatan manusia berkaitan langsung dengan distribusi, konsumsi dan produksi pada barang dan jasa.
Hukum ekonomi adalah keseluruhan kaidah hukum yang mengatur dan mempengaruhi segala sesuatu yang berkaitan dengan dan kehidupan perekonomian nasional negara, baik kaidah hukum yang bersifat privat maupun publik, tertulis dan tidak tertulis, yang mengatur kegiatan dan kehidupan perekonomian nasional negara.
Lahirnya hukum ekonomi disebabkan oleh pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Dalam hal ini, hukum berfungsi membatasi dan mengatur kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.

Sumber : Buku dalam Penulisan:
- Rachmadi Usman, 2000. Hukum Ekonomi dalam Dinamika. Yang Menerbitkan Djambatan : Jakarta.
- Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo,S.H,2010. Mengenal Hukum. Yang menerbitkan Cahaya Atma Pustaka : Yogyakarta.

Sabtu, 06 Desember 2014

Mekar Sari Lada-Lada Lampung


Jenis dan Bentuk Koperasi
Menurut teori klasik jenis dan bentuk koperasi dibagi menjadi 3 macam, yaitu:
  • Koperasi Pemakaian
  • Koperasi Penghasil atau Koperasi Produksi
  • Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi Mekar Sari memiliki kepentingan yang sama dalam pemanfaatan sumber daya pertanian untuk bekerjasama dalam peningkatan produktifitas usaha di bidang pertanian untuk memproduksi lada. Oleh karena itu koperasi Mekar Sari ini termasuk ke dalam Koperasi penghasil atau Koperasi produksi.
Koperasi ini juga termasuk pada koperasi sekunder karena anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.


Permodalan Koperasi
Modal koperasi adalah sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.
Sumber modal menurut UU No.12 tahun 1967 dibagi menjadi 3 yaitu simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela.
Kelompok tani mekar sari adalah kelompok yang juga membentuk koperasi sebagai penunjang kemajuan kelompok, modal koperasi dihimpun dari Swadaya anggota yang disebut sebagai iuran wajib sebesar Rp. 50.000,- selama tiga bulan yang disebut sebagai saham atau sertifikat anggota.
Dana yang terkumpul digunakan untuk pemodalan dan pengembangan kelompok termasuk dipinjamkan kepada para anggota yang membutuhkan modal dengan sistem bagi hasil sesuai hasil musyawarah. Meskipun saldo koperasi tidak terlalu besar tapi kelompok sari Mekar Sari optimis koperasi ini akan berkembang dan menjadi faktor penunjang bagi kemajuan dan kesejahteraan anggota.

Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Anggota
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.
 
Analisis Hubungan Efek Ekonomis dengan Keberhasilan Koperasi 
Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan(benefit oriented).Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota.
Berdasarkan latar belakang didirikannya kelompok tani Mekar Sari ini dan dengan didorong oleh kesadaran dan keinginan yang kuat,sekaligus sebagai upaya membantu pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan, menekan angka pengangguran khususnya di wilayah Gerem Pawiki- Sukadana baru Lampung Timur. Buktinya saja jika dilihat dari pndidikan anggota kelompok ini rata-rata berpendidikan menengah pertama dan menengah atas. Meski begitu, kekurangan ini tidak menyulitkan kelompok untuk melakukan penelitian dan melakukan inovasi dalam berkebun lada. Meskipun masih sederhana dengan metode mencoba dan melakukan eksperimen berulang-ulang serta mencatat hasilnya dalam lembaran buku penelitian ini akhirnya mulai menunjukan hasil yang diharapkan. Kepedulian dari pemerintah dan pihak yang terkait sangat diharapkan demi sempurnanya penelitian ini.

 
sumber:

Sabtu, 15 November 2014

Mekar Sari Lada-Lada Lampung

Tujuan Koperasi Mekar Sari ini adalah untuk memajukan kesejahteraan anggota yang merupakan prioritas utama dari tujuan dan nilai koperasi menurut Undang-Undang no. 25 tahun 1992. Status dan motif anggota koperasi Mekar Sari anggotanya sebagai pemilik (owner) dan sekaligus pengguna (user/customers) karena kelompok ini didirikan secara sukarela sebagai wadah berkumpulnya segenap petani lada yang merupakan anggota dari kelompok ini serta menanamkan modal sebagai investasi demi kemajuan dan kesejahteraan para anggotanya (owner). Anggota koperasi juga memiliki potensi ekonomi untuk maju karena mereka yang tergabung dalam kelompok ini memiliki lahan pertanian/perkebunan untuk memaksimalkan pengolahannya dari teknik-teknik yang dipelajari dalam kelompok tani ini (customer).

Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

Prinsip-prinsip Pembagian SHU
1.       SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.       SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.       Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.       SHU anggota dibayar secara tunai.

Untuk pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha) per anggota dari kelompok Mekar Sari ini yaitu SHU yang dibagikan itu berasal dari anggota. Meski tidak terlalu rinci dalam berapa jumlah SHU yang dibagikan, tetapi kelompok ini berusaha tertib dalam administrasi baik pembukuan maupun keuangan. Dalam pembukuan telah dibuat buku biodata anggota kelompok, buku luas lahan dan areal perkebunan lada yang dimiliki anggota kelompok, buku tamu, buku hadir anggota dan buku notulen musyawarah. Dalam administrasi keuangan telah digunakan juga buku besar (buku yang mencatat keluar masuk uang dalam koperasi).

Pola manajemen koperasi yang ada di kelompok Tani Mekar Sari menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah yaitu:
1. Kelompok ini memiliki agenda salah satunya adalah pertemuan satu bulanan yang merupakan rapat anggota. Pertemuan satu bulanan merupakan pertemuan rutin yang wajib diikuti oleh anggota kelompok tanpa terkecuali. Hal-hal yang dibicarakan dalam forum ini diantaranya adalah membahas ADRT kelompok, program kegiatan kelompok, kemajuan dan kemunduran kelompok, keterlibatan kelompok dengan program dari pemerintah dan lain sebagainya.
Dalam pertemuan ini tak jarang kelompok juga mengundang PPL Pertanian dan Perkebunan untuk melakukan pembinaan.
2.  Pengurus koperasi salah satunya adalah Agus Slamet Susanto S.Pd yang juga sebagai ketua dari kelompok Tani Mekar Sari yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.

Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
3.  Pengawas koperasi ini adalah Bapak Lukito yang juga merupakan pembina/penasehat telah berhasil berkarya dalam bertani dan berkebun serta berhasil meraih penghargaan ADI KARYA dari presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang selalu memberikan  nasehat-nasehat dan masukan serta membagi ilmunya demi kemajuan kelompok tani Mekar Sari.


Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.

Sumber: http://mekarsarilampung.blogspot.com/

Rabu, 08 Oktober 2014

Mekar Sari Lada-Lada Lampung


Cagar petani lada di provinsi Lampung sepakat membentuk koperasi yang diberi nama Kelompok Mekar Sari. Kelompok ini  menjadi wadah berkumpulnya para petani lada yang memiliki lahan pertanian/perkebunan tetapi masih belum maksimal pengolahannya. Konsep koperasi dari kelompok Mekar Sari ini adalah konsep koperasi barat dan konsep koperasi negara berkembang karena merupakan kelompok Swadaya Masyarakat petani yang tergabung yang tumbuh berdasarkan keakraban serta kesamaan kepentingan dalam pemanfaatan sumber daya pertanian untuk bekerjasama dalam peningkatan produktivitas di bidang pertanian dan adanya  pembinaan yang sering dilakukan dari Dinas Pertanian, Dinas Peternakan dan Dinas Perkebunan provinsi Lampung Timur terhadap kelompok Mekar Sari ini. Kelompok ini memiliki visi misi dan tujuan yaitu sebagai berikut:
- Visi      : Terwujudnya Kelompok Mekar sari yang mandiri, berkesinambungan dan berwawasan fikiran.
- Misi     : Memajukan kerjasama antar petani dalam mengelola sumber daya alam dan mengembangkan sumber daya manusia untuk ketahanan pangan dan pendapatan secara berkelanjutan.

Kelompok yang juga membentuk koperasi sebagai penunjangan kemajuan kelompok, modal koperasi dihimpun dari swadaya anggota yang disebut iuran wajib sebesar Rp.50.000 selama tiga bulan sebagai saham/sertifikat anggota. Dana yang terkumpul digunakan untuk pemodalan dan pengembangan kelompok termasuk dipinjamkan kepada anggota yang memerlukan modal dengan sistem bagi hasil sesuai hasil musyawarah. Hal tersebut merupakan karakteristik atau ciri-ciri utama dari koperasi bahwa :
1. Koperasi itu dibentuk oleh orang seorang yang memiliki satu kepentingan atau satu tujuan ekonomi yang sama,
2. Koperasi didirikan dan dikembangkan dengan azas kekeluargaan, yang mengikat pada nilai percaya diri, saling membantu/kesetiakawanan, keadilan, persamaan, dan demokrasi.
3. Koperasi didirikan, dimodali, dibiayai, diatur, dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya.
4. Fungsi dari badan koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggotanya.
5. Jika terdapat kelebihan dari hasil usaha maka kelebihan itu digunakan untuk dana cadangan dan pemenuhan kebutuhan dari masyarakat umum yang bukan termasuk dari pada anggota koperasi.

Kelompok tani ini memiliki fungsi koperasi yang ada di Indonesia, salah satunya adalah fungsi sosial misalnya adanya dana pinjaman yang digunakan bagi anggota ataupun luar anggota kelompok Mekar Sari . Buktinya saja dana yang terkumpul dari swadaya anggota digunakan untuk pemodalan dan pengembangan kelompok termasuk dipinjamkan kepada anggota kelompok yang memerlukan modal dengan sistem bagi hasil sesuai musyawarah. Selain fungsi sosial, kelompok ini juga memiliki  fungsi etika yaitu kelompok tani ini memiliki rasa kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab, dan kebersamaan.
Prinsip-prinsip yang dipegang oleh kelompok tani ini sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi di Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 dan UU No.25 tahun 1992.

Dalam perkembangannya, Kelompok tani Mekar Sari melakukan Reorganisasi kepengurusan sebagai pengkaderan terhadap petani muda, saat ini Kelompok Mekar Sari mengalami perkembangan sesuai harapan karena di dalamnya terdapat anak-anak muda yang masih bersemangat. tokoh muda hasil pengkaderan berlatar belakang dari orang-orang yang memiliki pendidikan tinggi, seperti:
1. Agus Selamet Susanto S.Pd sebagai ketua yang membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumber daya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk tujuan organisasi.
2. Eko Wahyudi sebagai sekertaris yang berugas sebagai notulen yang menulis hasil dari berita acara dari pertemuan yang diadakan.
3. Dedi Tiara S.Pd sebagai bendahara yang bertugas mencatat hasil dari segala bentuk transaksi keuangan dalam laporan keuangan kelompok ini.

Sedangkan tokoh tua sebagai Pembina/penasehat adalah orang yang telah berhasil berkarya dalam bertani dan berkebun yaitu Bapak Lukito yang berhasil meraih penghargaan ADI KARYA dari presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang selalu memberikan nasehat-nasehat dan masukan serta membagi ilmunya demi kemajuan kelompok tani Mekar Sari.

Sumber :